Pandemi COVID-19 adalah krisis
kesehatan yang pertama dan terutama di dunia. Banyak negara memutuskan untuk
menutup sekolah, perguruan tinggi dan universitas. Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus
Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka Kesehatan lahir dan batin
siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan
utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Secara global, berdasarkan data
UNESCO tanggal 19 Maret 2020, 112 negara telah menerapkan kebijakan dan belajar
dari rumah, antara lain Malaysia, Thailand, Jerman, Austria, Meksiko, Afrika
Selatan, Yaman dan Zambia. Dari 112 negara tersebut, 101 negara menerapkan
kebijakan belajar dari rumah secara nasional. Sementara 11 negara lainnya,
termasuk Indonesia, menerapkan belajar di rumah di wilayah-wilayah tertentu. Di
Indonesia, kebijakan belajar dari rumah telah dilaksanakan oleh sekitar 28,6
juta siswa dari jenjang SD sampai dengan SMA/SMK di berbagai provinsi per 18
Maret 2020, sebanyak 276 Perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia telah
menerapkan kuliah daring.
Pada pertengahan Maret 2020, WHO
menetapkan Covid-19 sebagai pandemi yang berdampak di banyak sektor di dunia,
termasuk pendidikan. Terkait hal tersebut, pemerintah lewat Kemendikbud
pun mengeluarkan lima kebijakan pendidikan di masa darurat Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem
Anwar Makarim menjelaskan bahwa kebijakan dihasilkan tersebut setelah melalui
sejumlah proses pertimbangan. "Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan
dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud memutuskan
untuk membatalkan ujian nasional (UN) di tahun 2020. Tidak ada yang lebih penting
daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," kata Nadiem
beberapa waktu lalu.
Selain pembatalan UN, ada lima
kebijakan lain yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus
Disease (Covid-19) yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 24 Maret
2020. Berikut lima kebijakan lainnya:
1.
Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka
dengan mengumpulkan siswa, tidak boleh dilakukan.
2.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan
dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3.
Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB
(Penerimaan Peserta Didik Baru) yang mengikuti protokol kesehatan, untuk
mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang
tua secara fisik di sekolah.
4.
Proses Belajar dari Rumah; Pembelajaran daring/jarak jauh
dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa,
tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan
kelas maupun kelulusan.
5.
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional
Pendidikan dapat digunakan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemic
Covid-19.
LFH (Learn From Home) & WFH (Work From
Home)
Proses pembelajaran dari rumah di
beberapa daerah telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2020 dan diperpanjang
dengan mempertimbangkan situasi di masing-masing daerah. Dari sisi sumber daya
manusia, pendidik maupun peserta didik ada yang memang sudah siap. Tidak
demikian bagi sekolah yang belum pernah melaksanakan PJJ (Pembelajaran Jarak
Jauh) sebelumnya, terutama di daerah dengan fasilitas yang terbatas baik sisi
peranti maupun jaringan.
Sebagian besar proses LFH saat ini
masih memanfaatkan fasilitas grup Whatsapp dalam perangkat smart phone. Guru
maupun dosen memberikan tugas kepada para peserta didik melalui grup Whatsapp,
baik melalui grup orang tua siswa maupun grup kelas masing-masing. Waktu
belajar sesuai dengan jadwal mata pelajaran harian. Materi belajar dipelajari
secara mandiri kemudian dilanjutkan dengan mengerjakan tugas harian. Untuk
mengadakan tatap muka virtual dapat menggunakan aplikasi Google Classroom,
Zoom, atau media lainnya. Dengan fitur ini, guru bisa memantau kehadiran dan
keaktifan peserta didik.
Proses pembelajaran dari rumah
melalui LFH idealnya tetap dapat mengakomodasi kebutuhan belajar siswa untuk
mengembangkan bakat dan minat sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Hambatan yang dihadapi dalam
pelaksanaan LFH & WFH antara lain berkaitan dengan kesiapan sumber daya
manusia, kurang jelasnya arahan pemerintah daerah, belum adanya kurikulum yang
tepat, dan keterbatasan sarana dan prasarana, khususnya dukungan teknologi dan
jaringan internet. Kesiapan sumber daya manusia meliputi pendidik (guru dan
dosen), peserta didik, dan dukungan orang tua merupakan bagian terpenting dalam
pelaksanaan LFH & WFH.
Kendala selanjutnya yaitu murid
belum ada budaya belajar jarak jauh karena selama ini sistem belajar
dilaksanakan adalah melalui tatap muka, murid terbiasa berada di sekolah untuk
berinteraksi dengan teman-temannya, bermain dan bercanda gurau dengan
teman-temannya serta bertatap muka dengan para gurunya, dengan adanya metode
pembelajaran jarah jauh membuat para murid perlu waktu untuk beradaptasi dan
mereka menghadapi perubahan baru yang secara tidak langsung akan mempengaruhi
daya serap belajar mereka.
Kemudian kendala yang dihadapi orang
tua adanya penambahan biaya pembelian kuota internet bertambah, mereka harus
meluangkan lebih ekstra waktu kepada anak anak mendampingi belajar online,
mereka harus membagi waktu lagi untuk mendampingi anak-anaknya dalam belajar
online, untuk mendampingi anak-anak dalam
belajar online tentunya akan berpengaruh pada aktivitas pekerjaan rutin
sehari-hari yang akan menjadi berkurang. Pembelajaran online juga memaksa para
orang tua harus menggunakan teknologi, sehingga suka tidak suka dan mau tidak
mau harus belajar dan siap mengajar melalui jarak jauh dengan menggunakan
teknologi.
Selanjutnya, Dampak yang dirasakan
guru yakni tidak semua mahir menggunakan teknologi internet atau media sosial
sebagai sarana pembelajaran, beberapa guru senior belum sepenuhnya mampu menggunakan
perangkat atau fasilitas untuk penunjang kegiatan pembelajaran online dan perlu
pendampingan dan pelatihan terlebih dahulu. Berapa dampak yang dirasakan guru
yaitu pada proses belajar mengajar online di rumah tanpa sarana dan prasarana
memadai di rumah. seperti laptop, komputer ataupun hand phone yang akan
memudahkan guru untuk memberikan materi belajar mengajar secara online. Kendala
yang dihadapi para guru pun adanya penambahan biaya pembelian kuota internet
bertambah.
Kompetensi guru dalam memanfaatkan
teknologi dan menguasai teknologi untuk pembelajaran dituntut untuk meningkat
dengan cepat untuk merespon online Home Learning. Komunikasi guru dan sekolah
dengan orang tua harus terjalin dengan lancar. Artinya, ada pengeluaran
tambahan biaya yang harus dibayar oleh guru baik berupa material maupun
nonmaterial.
Guru juga harus memberi technical
support pada orang tua apabila terjadi glitches (masalah) dengan baik yg
berhubungan dengan teknologi yang langsung digunakan dalam proses pembelajaran maupun
setting gawai yang digunakan oleh peserta didik. Jam kerja yang menjadi tidak
terbatas karena harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan peserta didik,
orang tua, guru lain, dan kepala sekolah.
Dari sisi akses, tantangan bagi
pemerintah adalah ketika LFH dilaksanakan di wilayah yang aksesibilitas,
infrastruktur, dan literasi digitalnya masih rendah. Berdasarkan hasil survei
Nasional Penetrasi Pengguna Internet 2018 APJII, sebaran data menunjukkan bahwa
lebih dari separuh pengguna internet di indonesia berada di wilayah Jawa
(55,7%), diikuti Sumatera (21,6%), Sulawesi-MalukuPapua (10,9%), Kalimantan
(6,6%), serta Bali dan Nusa Tenggara sebesar 5,2% (bebas.kompas.id, 30 Maret
2020). Salah satu kesulitan yang dihadapi
dalam proses belajar dari rumah adalah keterbatasan internet baik dari
ketersediaan jaringan maupun kuota untuk mengakses pembelajaran daring.
Upaya Peningkatan Kualitas Proses Belajar dari
Rumah
Menanggapi berbagai keluhan terkait
kendala akses internet maupun aktivitas belajar yang memberatkan pendidik
maupun peserta didik, Kemendikbud mengimbau untuk mewujudkan pendidikan
bermakna yang tidak hanya fokus pada capaian aspek akademik atau kognitif.
Secara lebih jelas aturan mengenai
proses belajar dari rumah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran
Coronavirus Disease (Covid-2019). Poin 2 surat edaran tersebut menjelaskan
proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan: pertama,
dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa,
tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan
kelas maupun kelulusan. Kedua, difokuskan pada pendidikan kecakapan
hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. Ketiga, aktivitas dan
tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi
masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di
rumah. Keempat, bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi
umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan
memberi skor/nilai kuantitatif.
Menurut Zhao (2003) Tinjauan
literatur saat ini telah menemukan bahwa ada banyak penelitian tentang
implementasi teknologi dalam pendidikan online berkaitan dengan penghematan
biaya dan efisiensi, bahwa peningkatan kualitas dan efektivitas pendidikan
online memerlukan kerangka kerja yang harus diterapkan di sekolah.
Menurut Chakraborty (2014)
mengungkapkan beberapa faktor yang dapat menciptakan pengalaman belajar
yang menarik bagi pembelajar online. Faktor utama adalah sebagai berikut:
menciptakan dan memelihara lingkungan belajar yang positif; membangun komunitas
belajar; memberikan umpan balik yang konsisten secara tepat waktu; dan
menggunakan teknologi yang tepat untuk mengirimkan konten yang tepat.
Kesimpulan
Proses belajar dari rumah yang
dilaksanakan saat ini belum dapat disebut sebagai kondisi belajar yang ideal,
melainkan kondisi darurat yang harus dilaksanakan. Masih terdapat berbagai
kendala sehingga semua pembelajaran dapat optimal.
Saran dan masukan kepada instansi
terkait yaitu sebelum dilaksanakan program pembelajaran online perlu
dipersiapkan fasilitas pendukung, kompetensi serta pelatihan terlebih dahulu
kepada siswa, guru dan para orang tua. Tanpa persiapan yang baik maka akan
mempengaruhi kualitas hasil belajar mengajar.
Pemerintah pun bekerja sama dengan
berbagai sektor terkait melakukan berbagai upaya untuk dapat mengatasi hambatan
yang terjadi dalam LFH, baik dari sisi regulasi, peningkatan kesiapan pendidik,
serta perluasan jaringan dan akses sumber belajar, agar dapat berjalan secara
efektif. Namun demikian, upaya tersebut perlu terus ditingkatkan agar
optimalisasi LFH tidak hanya untuk kondisi darurat seperti saat ini tetapi juga
untuk dilaksanakan dalam situasi normal sesuai dengan kebutuhan belajar.
Referensi
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XII-7-I-P3DI-April-2020-1953.pdf
(Tantangan Pelaksanaan kebijakan Belajar dari Rumah dalam masa Darurat
Covid-19)
researchgate.net/publication/340661871_Studi_Eksploratif_Dampak_Pandemi_COVID-19_Terhadap_Proses_Pembelajaran_Online_di_Sekolah_Dasar
Chakraborty, M. and Muyia Nafukho, F. (2014),
"Strengthening student engagement: what do students want in online
courses?", European Journal of Training and Development, Vol. 38 No. 9,
pp. 782-802. https://doi.org/10.1108/EJTD-11-2013-0123
Zhao, F. (2003), "Enhancing the quality of online
higher education through measurement", Quality Assurance in Education,
Vol. 11 No. 4, pp. 214-221. https://doi.org/10.1108/09684880310501395
https://www.liputan6.com/news/read/4227701/enam-kebijakan-kemendikbud-dalam-masa-darurat-covid-19