.

Pages

Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts

Saturday, July 4, 2020

Fenomena LFH (Learn From Home) Indonesia pada masa Pandemic Covid-19

Pandemi COVID-19 adalah krisis kesehatan yang pertama dan terutama di dunia. Banyak negara memutuskan untuk menutup sekolah, perguruan tinggi dan universitas. Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka Kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Secara global, berdasarkan data UNESCO tanggal 19 Maret 2020, 112 negara telah menerapkan kebijakan dan belajar dari rumah, antara lain Malaysia, Thailand, Jerman, Austria, Meksiko, Afrika Selatan, Yaman dan Zambia. Dari 112 negara tersebut, 101 negara menerapkan kebijakan belajar dari rumah secara nasional. Sementara 11 negara lainnya, termasuk Indonesia, menerapkan belajar di rumah di wilayah-wilayah tertentu. Di Indonesia, kebijakan belajar dari rumah telah dilaksanakan oleh sekitar 28,6 juta siswa dari jenjang SD sampai dengan SMA/SMK di berbagai provinsi per 18 Maret 2020, sebanyak 276 Perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia telah menerapkan kuliah daring.
Pada pertengahan Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi yang berdampak di banyak sektor di dunia, termasuk pendidikan.  Terkait hal tersebut, pemerintah lewat Kemendikbud pun mengeluarkan lima kebijakan pendidikan di masa darurat Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa kebijakan dihasilkan tersebut setelah melalui sejumlah proses pertimbangan. "Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud memutuskan untuk membatalkan ujian nasional (UN) di tahun 2020. Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," kata Nadiem beberapa waktu lalu.
Selain pembatalan UN, ada lima kebijakan lain yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 24 Maret 2020. Berikut lima kebijakan lainnya:
1.      Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa, tidak boleh dilakukan.
2.      Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3.      Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang mengikuti protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
4.      Proses Belajar dari Rumah; Pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
5.      Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemic Covid-19.

LFH (Learn From Home) & WFH (Work From Home)
Proses pembelajaran dari rumah di beberapa daerah telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2020 dan diperpanjang dengan mempertimbangkan situasi di masing-masing daerah. Dari sisi sumber daya manusia, pendidik maupun peserta didik ada yang memang sudah siap. Tidak demikian bagi sekolah yang belum pernah melaksanakan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) sebelumnya, terutama di daerah dengan fasilitas yang terbatas baik sisi peranti maupun jaringan.
Sebagian besar proses LFH saat ini masih memanfaatkan fasilitas grup Whatsapp dalam perangkat smart phone. Guru maupun dosen memberikan tugas kepada para peserta didik melalui grup Whatsapp, baik melalui grup orang tua siswa maupun grup kelas masing-masing. Waktu belajar sesuai dengan jadwal mata pelajaran harian. Materi belajar dipelajari secara mandiri kemudian dilanjutkan dengan mengerjakan tugas harian. Untuk mengadakan tatap muka virtual dapat menggunakan aplikasi Google Classroom, Zoom, atau media lainnya. Dengan fitur ini, guru bisa memantau kehadiran dan keaktifan peserta didik.
Proses pembelajaran dari rumah melalui LFH idealnya tetap dapat mengakomodasi kebutuhan belajar siswa untuk mengembangkan bakat dan minat sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan LFH & WFH antara lain berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia, kurang jelasnya arahan pemerintah daerah, belum adanya kurikulum yang tepat, dan keterbatasan sarana dan prasarana, khususnya dukungan teknologi dan jaringan internet. Kesiapan sumber daya manusia meliputi pendidik (guru dan dosen), peserta didik, dan dukungan orang tua merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan LFH & WFH.
Kendala selanjutnya yaitu murid belum ada budaya belajar jarak jauh karena selama ini sistem belajar dilaksanakan adalah melalui tatap muka, murid terbiasa berada di sekolah untuk berinteraksi dengan teman-temannya, bermain dan bercanda gurau dengan teman-temannya serta bertatap muka dengan para gurunya, dengan adanya metode pembelajaran jarah jauh membuat para murid perlu waktu untuk beradaptasi dan mereka menghadapi perubahan baru yang secara tidak langsung akan mempengaruhi daya serap belajar mereka.
Kemudian kendala yang dihadapi orang tua adanya penambahan biaya pembelian kuota internet bertambah, mereka harus meluangkan lebih ekstra waktu kepada anak anak mendampingi belajar online, mereka harus membagi waktu lagi untuk mendampingi anak-anaknya dalam belajar online, untuk mendampingi  anak-anak dalam belajar online tentunya akan berpengaruh pada aktivitas pekerjaan rutin sehari-hari yang akan menjadi berkurang. Pembelajaran online juga memaksa para orang tua harus menggunakan teknologi, sehingga suka tidak suka dan mau tidak mau harus belajar dan siap mengajar melalui jarak jauh dengan menggunakan teknologi.
Selanjutnya, Dampak yang dirasakan guru yakni tidak semua mahir menggunakan teknologi internet atau media sosial sebagai sarana pembelajaran, beberapa guru senior belum sepenuhnya mampu menggunakan perangkat atau fasilitas untuk penunjang kegiatan pembelajaran online dan perlu pendampingan dan pelatihan terlebih dahulu. Berapa dampak yang dirasakan guru yaitu pada proses belajar mengajar online di rumah tanpa sarana dan prasarana memadai di rumah. seperti laptop, komputer ataupun hand phone yang akan memudahkan guru untuk memberikan materi belajar mengajar secara online. Kendala yang dihadapi para guru pun adanya penambahan biaya pembelian kuota internet bertambah.
Kompetensi guru dalam memanfaatkan teknologi dan menguasai teknologi untuk pembelajaran dituntut untuk meningkat dengan cepat untuk merespon online Home Learning. Komunikasi guru dan sekolah dengan orang tua harus terjalin dengan lancar. Artinya, ada pengeluaran tambahan biaya yang harus dibayar oleh guru baik berupa material maupun nonmaterial. 
Guru juga harus memberi technical support pada orang tua apabila terjadi glitches (masalah) dengan baik yg berhubungan dengan teknologi yang langsung digunakan dalam proses pembelajaran maupun setting gawai yang digunakan oleh peserta didik. Jam kerja yang menjadi tidak terbatas karena harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan peserta didik, orang tua, guru lain, dan kepala sekolah.
Dari sisi akses, tantangan bagi pemerintah adalah ketika LFH dilaksanakan di wilayah yang aksesibilitas, infrastruktur, dan literasi digitalnya masih rendah. Berdasarkan hasil survei Nasional Penetrasi Pengguna Internet 2018 APJII, sebaran data menunjukkan bahwa lebih dari separuh pengguna internet di indonesia berada di wilayah Jawa (55,7%), diikuti Sumatera (21,6%), Sulawesi-MalukuPapua (10,9%), Kalimantan (6,6%), serta Bali dan Nusa Tenggara sebesar 5,2% (bebas.kompas.id, 30 Maret 2020).  Salah satu kesulitan yang dihadapi dalam proses belajar dari rumah adalah keterbatasan internet baik dari ketersediaan jaringan maupun kuota untuk mengakses pembelajaran daring.

Upaya Peningkatan Kualitas Proses Belajar dari Rumah
Menanggapi berbagai keluhan terkait kendala akses internet maupun aktivitas belajar yang memberatkan pendidik maupun peserta didik, Kemendikbud mengimbau untuk mewujudkan pendidikan bermakna yang tidak hanya fokus pada capaian aspek akademik atau kognitif.
Secara lebih jelas aturan mengenai proses belajar dari rumah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-2019). Poin 2 surat edaran tersebut menjelaskan proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan: pertama, dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Kedua, difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. Ketiga, aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. Keempat, bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
Menurut Zhao (2003) Tinjauan literatur saat ini telah menemukan bahwa ada banyak penelitian tentang implementasi teknologi dalam pendidikan online berkaitan dengan penghematan biaya dan efisiensi, bahwa peningkatan kualitas dan efektivitas pendidikan online memerlukan kerangka kerja yang harus diterapkan di sekolah.
Menurut Chakraborty  (2014)  mengungkapkan beberapa faktor yang dapat menciptakan pengalaman belajar yang menarik bagi pembelajar online. Faktor utama adalah sebagai berikut: menciptakan dan memelihara lingkungan belajar yang positif; membangun komunitas belajar; memberikan umpan balik yang konsisten secara tepat waktu; dan menggunakan teknologi yang tepat untuk mengirimkan konten yang tepat.

Kesimpulan
Proses belajar dari rumah yang dilaksanakan saat ini belum dapat disebut sebagai kondisi belajar yang ideal, melainkan kondisi darurat yang harus dilaksanakan. Masih terdapat berbagai kendala sehingga semua pembelajaran dapat optimal.
Saran dan masukan kepada instansi terkait yaitu sebelum dilaksanakan program pembelajaran online perlu dipersiapkan fasilitas pendukung, kompetensi serta pelatihan terlebih dahulu kepada siswa, guru dan para orang tua. Tanpa persiapan yang baik maka akan mempengaruhi kualitas hasil belajar mengajar.
Pemerintah pun bekerja sama dengan berbagai sektor terkait melakukan berbagai upaya untuk dapat mengatasi hambatan yang terjadi dalam LFH, baik dari sisi regulasi, peningkatan kesiapan pendidik, serta perluasan jaringan dan akses sumber belajar, agar dapat berjalan secara efektif. Namun demikian, upaya tersebut perlu terus ditingkatkan agar optimalisasi LFH tidak hanya untuk kondisi darurat seperti saat ini tetapi juga untuk dilaksanakan dalam situasi normal sesuai dengan kebutuhan belajar.

Referensi
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XII-7-I-P3DI-April-2020-1953.pdf (Tantangan Pelaksanaan kebijakan Belajar dari Rumah dalam masa Darurat Covid-19)
researchgate.net/publication/340661871_Studi_Eksploratif_Dampak_Pandemi_COVID-19_Terhadap_Proses_Pembelajaran_Online_di_Sekolah_Dasar
Chakraborty, M. and Muyia Nafukho, F. (2014), "Strengthening student engagement: what do students want in online courses?", European Journal of Training and Development, Vol. 38 No. 9, pp. 782-802. https://doi.org/10.1108/EJTD-11-2013-0123
Zhao, F. (2003), "Enhancing the quality of online higher education through measurement", Quality Assurance in Education, Vol. 11 No. 4, pp. 214-221. https://doi.org/10.1108/09684880310501395
https://www.liputan6.com/news/read/4227701/enam-kebijakan-kemendikbud-dalam-masa-darurat-covid-19

Sunday, January 12, 2014

USLUB AL HAKIM (ILMU BADI')


Note: Silahkan dibaca, jika ingin salin tinggalkan comment dan jangan lupa mencantumkan Sumber ^_^. semoga bermanfaat.


Uslub Al-Hakim adalah melontarkan kepada mukhatab pembicaraan yang tidak diinginkan, baik dengan cara meninggalkan pertanyaannya dan memberi jawaban yang tidak ditanyakan, atau dengan membelokan pembicaraan kepada masalah yang tidak ia maksudkan. Hal ini sebagai pertanda bahwa selayaknya mukhatab itu menanyakan atau membicarakan masalah yang kedua (pembicaraan orang yang melayani) itu.
Contoh :
Ibnu Hajjaj berkata :
قال ثقلت إذا أتيت مرارا # قلت ثقلت كاهلى بالآيادي
قال طولت قلت أو ليت طولا # قال أبرمت قلت حبل ودادي
“Ia berkata:Aku telah memberatkan kamu karena aku sering berkunjung kepadamu. Aku berkata: kamu memberatkan punggungku dengan tangan-tanganmu. Ia berkata: Aku berlama-lama. Aku menjawab: kamu menyerahkan pemberian. Ia berkata: Aku membosankan. Aku menjawab: Tali kasih sayangku”.

Pada contoh Uslub Al-Hakim ini teman Ibnu Hajjaj berkata bahwa ia telah memberatkannya sering berkunjung kepadanya. Maka Ibnu Hajjaj memalingkannya dari pernyataannya itu dengan cara menjawab ungkapan yang mengandung nilai seni dan lembut. Lalu ia berkata dengan makna lain, “Kamu telah memberatkan punggungku dengan banyak nya kenikmatan yang kamu berikan.”. keindahan bahasa yang demikian disebut Uslub Al-Hakim (gaya bahasa orang yang bijaksana).


Berikut contoh lain dari Uslub Al-Hakim:
Ø  Allah Swt. Berfirman :
* štRqè=t«ó¡o„ Ç`tã Ï'©#ÏdF{$# ( ö@è% }‘Ïd àM‹Ï%ºuqtB Ĩ$¨Y=Ï9 Ædkysø9$#ur 3 ÇÊÑÒÈ ...  
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah : “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”. (QS Al-Baqarah : 189)
Bila kita perhatikan contoh di atas, kita dapatkan bahwa para sahabat Rasulullah Saw. Bertanya kepada beliau tentang keadaan bulan yang semula kecil lalu menjadi besar dan akhirnya menjadi kecil kembali. Hal ini adalah salah satu masalah ilmu falak, yang untuk memahaminya diperlukan pengkajian detail dan serius. Oleh karena itu, Al- Qur’an memalingkan mereka dari masalah itu dengan menjelaskan bahwa bulan itu merupakan tanda untuk mengetahui waktu bekerja dan beribadah. Ini merupakan sebuah isyarat bahwa sebaiknya mereka bertanya tentang faedah ini, juga menunjukkan bahwa pembahasan ilmu harus sedikit diundurkan hingga suasana menjadi mantap dan kekuatan Islam tidak tergoyahkan.

Ø  Ditanyakan kepada salah seorang yang sudah pikun, “Berapa umurmu?” Ia menjawab :
إني أنعم بالعافية .
Sesungguhnya saya telah dianugerahkan kesehatan.

Ø  Ditanyakan kepada seorang pedagang, “Berapa besar modalmu?” Ia menjawab:
إني أمين وثقة الناس بى عظيمة .
Aku adalah orang yang dapat dipercaya, dan kepercayaan manusia kepadaku sangat besar.


Ø  Allah Swt. Berfirman:
štRqè=t«ó¡o„ #sŒ$tB tbqà)ÏÿZム( ö@è% !$tB OçFø)xÿRr& ô`ÏiB 9Žöyz Èûøïy‰Ï9ºuqù=Î=sù tûüÎ/tø%F{$#ur 4’yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡pRùQ$#ur Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# 3 ÇËÊÎÈ ...  
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “Apa saja harta yang kamu nafkahkan, hendaknya kamu berikan kepada ibu bapak, kamu kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. (QS Al-Baqarah : 215)
Kadang-kadang seseorang berbicara dengan kita atau menanyakan sesuatu kepada kita, lalu muncul dalam benak kita untuk berpaling dari pokok persoalan atau jawaban karena beberapa hal, di antaranya kita menganggap bahwa orang yang bertanya itu tidak akan dapat memahami jawaban yang sebenarnya, dan kita anggap lebih baik kita mengajaknya memperhatikan sesuatu yang lebih bermanfaat baginya.
Penyebab yang lain adalah karena orang yang berbicara itu pendapatnya tidak tepat, dan kita tidak ingin mengejutkannya dengan mengemukakan pendapat kita. Dalam keadaan demikian kita harus mengajaknya dengan sehalus mungkin, berpaling dari pokok masalah yang ia hadapi kepada suatu percakapan yang lebih patut dan utama.













KESIMPULAN

Ushlub Al Hakim adalah melontarkan pembicaraan kepada mukhatab pembicaraan yang tidak diinginkan, baik dengan cara meninggalkan pertanyaannya atau memberi jaawaban yang tidak ditanyakuan, atau dengan membelokan pembicaraan kepada masalah yang tidak ia maksudkan. mendapatkan jawaban sesuatu yang tidak diharapkan, atau penannya mendapatkan jawaban tentang sesuatu yang tidak diminta. Dengan harapan, sesuatu yang diberikan kepada penannya itu seharusnya yang ditanyakan.      
Hal ini sebagai pertanda bahwa selayaknya mukhatab itu menanyakan atau membicarakan masalah yang mrnjadi jawaban tersebut. Pada dasarnya jawaban itu harus sesuai dengan pertanyaan. Namun ia terkadang menyimpang dari apa yang dikehendaki pertanyaan. Hal ini untuk mengingatkan bahwa jawaban itulah yang seharusnya ditanyakan. Jawaban seperti ini disebut  Uslubu Al-Hakim.















DAFTAR PUSTAKA

Al-Jarim, Ali dan Musthafa Amin. Balaghatul Waadihah. Jakarta : Maktabah Raudhoh. 2007

Nurkholis, Mujiyo dan Bahrun Abu Bakar. Terjemahan Al-Balaghotul Waadihah. Bandung : Penerbit Sinar Baru Algesindo. 2011

Monday, September 2, 2013

AL-QURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM (Resume)

saya merangkum beberapa pendapat Imam tentang Al-qur'an sebagai sumber hukum :



Pandangan Imam Abu hanifah
            Imam Abu Hanifah sependapat dengan jumhur ulama bahwa Al-quran merupakan sumber hukum Islam. Namun, menurut sebagian besar ulama, Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan jumhur ulama, mengenai Al-Quran itu mencakup lafazh dan maknanya atau maknanya saja.

Pandangan Imam malik
            Menurut Imam Malik, hakikat Al-Quran adalah kalam Allah yang lafazh dan maknanya dari Allah SWT. Kalam Allah termasuk sifat Allah. Dengan demikian, Imam Malik mengikuti ulama salaf (sahabat dan tabi'in) yang membatasi pembahasan Al-Quran sesempit mungkin karena mereka khawatir melakukan kebohongan terhadap Allah SWT.

            Berdasarkan ayat 7 surat Ali-Imran, petunjuk lafadz yang terdapat dalam Al-Quran terbagi dua macam, yaitu muhkamat dan mutasyabihat, Ayat-ayat muhkamat adalah ayat yang terang dan tegas maksudnya serta dapat dipahami dengan mudah, sedangkan ayat-ayat mutasyabihat  ialah ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian yang tidak dapat ditentukan artinya.
            Muhkamat terbagi dalam dua bagian, yaitu lafadz dan nash. Imam Malik menyetujui pendapat ulama-ulama bahwa lafadz nash itu adalah lafadz  yang menunjukan makna jelas dan tegas (qath'i) yang secara pasti tidak memiliki makna lain. Sedangkan lafadz zhahir adalah lafadz yang menunjukan makna jelas, namun masih mempunyai kemungkinan makna lain. Menurut Imam Malik, dilalah nash termasuk qath'i, sedangkan dilalah zhahir termasuk zhanni.

Pandangan Imam Asy-Syafi'i
            Imam Syafi'i, sebagaimana para ulama lainnya, menetapkan bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum Islam yang paling pokok, bahkan beliau berpendapat,“Tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama manapun, kecuali petunjuknya terdapat dalam Al-Quran”.
Namun, Asy-Syafi'i menganggap bahwa Al-Quran tidak bisa dilepaskan dari As-Sunah. Maka Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa sumber hukum Islam pertama itu Al-Quran dan As-Sunah.
Asy-Syafi'i menganggap bahwa keduanya berasal dari Allah SWT. Meskipun mengakui bahwa diantara keduanya terdapat perbedaan cara memperolehnya. Dan menurutnya As-Sunah merupakan penjelas berbagai keterangan yang bersifat umum yang ada dalam Al-Quran.
Kemudian Asy-Syafi’i menganggap Al-qur’an itu seluruhnya berbahasa Arab, diantara pendapatnya adalah firman Allah SWT :

وكذالك أنزلنا قرانا عربيا
Artinya: “dan begitulah Kami turunkan Alqur’an berbahasa Arab”

Dan beliau pun mengharuskan penguasaan bahasa Arab bagi mereka yang ingin memahami dan meng-istinbath hukum dari Alqur’an.

Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal
Al-Quran merupakan sumber dan tiangnya syari'at Islam, yang di dalamnya terdapat berbagai kaidah yang tidak akan berubah dengan perubahan zaman dan tempat.
Dalam penafsiran terhadap Alqur’an, Imam Ahmad betul-betul mementingkan penafsiran yang datangnya dari As-Sunah (Nabi Muhammad SAW), dan sikapnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga:
a.       Sesungguhnya zahir Alqur’an tidak mendahulukan As-sunah
b.      Rasulullah saja berhak menafsirkan Alqur’an, maka tidak ada seorang pun berhak menafsirkan atau menawilkan Alqur’an, karena As-Sunah telah cukup menafsirkan dan menjelaskannya
c.       Jika tidak ditemukan penafsiran yang berasal dari Nabi, penafsiran para sahabatlah yang dipakai, karena merekalah yang menyaksikan turunnya Alqur’an dan mendengarkan takwil.

PETUNJUK (DILALAH) ALQUR’AN 




            Kaum muslimin sepakat bahwa Alqur’an merupakan sumber hukum syara’. Mereka pun sepakat bahwa semua ayat Alqur’an dari segi wurud (kedatangan) dan tsubut (penetapanya) adalah qath’i. Hal ini karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.
Pendapat para ulama mengenai takhsish sunah terhadap Alqur’an terbagi dua:
a.       As-Sunah sebagai hakim terhadap alqur’an, yakni As-Sunah sebagai tafsir penjelas maksud-maksud ayat yang ada dalam Alqur’an.
b.      Alqur’an sebagai hakim bagi sunah, yakni sunah tidak dianggap sahih jika bertentangan dengan alqur’an, termasuk dialamnya kahabar Ahad.