.

Pages

Sunday, January 12, 2014

USLUB AL HAKIM (ILMU BADI')


Note: Silahkan dibaca, jika ingin salin tinggalkan comment dan jangan lupa mencantumkan Sumber ^_^. semoga bermanfaat.


Uslub Al-Hakim adalah melontarkan kepada mukhatab pembicaraan yang tidak diinginkan, baik dengan cara meninggalkan pertanyaannya dan memberi jawaban yang tidak ditanyakan, atau dengan membelokan pembicaraan kepada masalah yang tidak ia maksudkan. Hal ini sebagai pertanda bahwa selayaknya mukhatab itu menanyakan atau membicarakan masalah yang kedua (pembicaraan orang yang melayani) itu.
Contoh :
Ibnu Hajjaj berkata :
قال ثقلت إذا أتيت مرارا # قلت ثقلت كاهلى بالآيادي
قال طولت قلت أو ليت طولا # قال أبرمت قلت حبل ودادي
Ia berkata:Aku telah memberatkan kamu karena aku sering berkunjung kepadamu. Aku berkata: kamu memberatkan punggungku dengan tangan-tanganmu. Ia berkata: Aku berlama-lama. Aku menjawab: kamu menyerahkan pemberian. Ia berkata: Aku membosankan. Aku menjawab: Tali kasih sayangku”.

Pada contoh Uslub Al-Hakim ini teman Ibnu Hajjaj berkata bahwa ia telah memberatkannya sering berkunjung kepadanya. Maka Ibnu Hajjaj memalingkannya dari pernyataannya itu dengan cara menjawab ungkapan yang mengandung nilai seni dan lembut. Lalu ia berkata dengan makna lain, “Kamu telah memberatkan punggungku dengan banyak nya kenikmatan yang kamu berikan.”. keindahan bahasa yang demikian disebut Uslub Al-Hakim (gaya bahasa orang yang bijaksana).


Berikut contoh lain dari Uslub Al-Hakim:
Ø  Allah Swt. Berfirman :
* štRqè=t«ó¡o Ç`tã Ï'©#ÏdF{$# ( ö@è% }Ïd àMÏ%ºuqtB Ĩ$¨Y=Ï9 Ædkysø9$#ur 3 ÇÊÑÒÈ ...  
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah : “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”. (QS Al-Baqarah : 189)
Bila kita perhatikan contoh di atas, kita dapatkan bahwa para sahabat Rasulullah Saw. Bertanya kepada beliau tentang keadaan bulan yang semula kecil lalu menjadi besar dan akhirnya menjadi kecil kembali. Hal ini adalah salah satu masalah ilmu falak, yang untuk memahaminya diperlukan pengkajian detail dan serius. Oleh karena itu, Al- Qur’an memalingkan mereka dari masalah itu dengan menjelaskan bahwa bulan itu merupakan tanda untuk mengetahui waktu bekerja dan beribadah. Ini merupakan sebuah isyarat bahwa sebaiknya mereka bertanya tentang faedah ini, juga menunjukkan bahwa pembahasan ilmu harus sedikit diundurkan hingga suasana menjadi mantap dan kekuatan Islam tidak tergoyahkan.

Ø  Ditanyakan kepada salah seorang yang sudah pikun, “Berapa umurmu?” Ia menjawab :
إني أنعم بالعافية .
Sesungguhnya saya telah dianugerahkan kesehatan.

Ø  Ditanyakan kepada seorang pedagang, “Berapa besar modalmu?” Ia menjawab:
إني أمين وثقة الناس بى عظيمة .
Aku adalah orang yang dapat dipercaya, dan kepercayaan manusia kepadaku sangat besar.


Ø  Allah Swt. Berfirman:
štRqè=t«ó¡o #sŒ$tB tbqà)ÏÿZム( ö@è% !$tB OçFø)xÿRr& ô`ÏiB 9Žöyz ÈûøïyÏ9ºuqù=Î=sù tûüÎ/tø%F{$#ur 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡pRùQ$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# 3 ÇËÊÎÈ ...  
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “Apa saja harta yang kamu nafkahkan, hendaknya kamu berikan kepada ibu bapak, kamu kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. (QS Al-Baqarah : 215)
Kadang-kadang seseorang berbicara dengan kita atau menanyakan sesuatu kepada kita, lalu muncul dalam benak kita untuk berpaling dari pokok persoalan atau jawaban karena beberapa hal, di antaranya kita menganggap bahwa orang yang bertanya itu tidak akan dapat memahami jawaban yang sebenarnya, dan kita anggap lebih baik kita mengajaknya memperhatikan sesuatu yang lebih bermanfaat baginya.
Penyebab yang lain adalah karena orang yang berbicara itu pendapatnya tidak tepat, dan kita tidak ingin mengejutkannya dengan mengemukakan pendapat kita. Dalam keadaan demikian kita harus mengajaknya dengan sehalus mungkin, berpaling dari pokok masalah yang ia hadapi kepada suatu percakapan yang lebih patut dan utama.













KESIMPULAN

Ushlub Al Hakim adalah melontarkan pembicaraan kepada mukhatab pembicaraan yang tidak diinginkan, baik dengan cara meninggalkan pertanyaannya atau memberi jaawaban yang tidak ditanyakuan, atau dengan membelokan pembicaraan kepada masalah yang tidak ia maksudkan. mendapatkan jawaban sesuatu yang tidak diharapkan, atau penannya mendapatkan jawaban tentang sesuatu yang tidak diminta. Dengan harapan, sesuatu yang diberikan kepada penannya itu seharusnya yang ditanyakan.      
Hal ini sebagai pertanda bahwa selayaknya mukhatab itu menanyakan atau membicarakan masalah yang mrnjadi jawaban tersebut. Pada dasarnya jawaban itu harus sesuai dengan pertanyaan. Namun ia terkadang menyimpang dari apa yang dikehendaki pertanyaan. Hal ini untuk mengingatkan bahwa jawaban itulah yang seharusnya ditanyakan. Jawaban seperti ini disebut  Uslubu Al-Hakim.















DAFTAR PUSTAKA

Al-Jarim, Ali dan Musthafa Amin. Balaghatul Waadihah. Jakarta : Maktabah Raudhoh. 2007

Nurkholis, Mujiyo dan Bahrun Abu Bakar. Terjemahan Al-Balaghotul Waadihah. Bandung : Penerbit Sinar Baru Algesindo. 2011

3 comments:

uslub Al-Hakim said...

terima kasih sangat membantu

vennyyanisablog.com said...

Thanks a lot😊

H.NS said...

جزاكِ الله خيرا...