Note: Silahkan dibaca, jika ingin salin tinggalkan comment dan jangan lupa mencantumkan Sumber ^_^. semoga bermanfaat.
Uslub Al-Hakim adalah melontarkan kepada mukhatab pembicaraan yang tidak diinginkan, baik dengan cara meninggalkan pertanyaannya dan memberi jawaban yang tidak ditanyakan, atau dengan membelokan pembicaraan kepada masalah yang tidak ia maksudkan. Hal ini sebagai pertanda bahwa selayaknya mukhatab itu menanyakan atau membicarakan masalah yang kedua (pembicaraan orang yang melayani) itu.
Contoh
:
Ibnu
Hajjaj berkata :
قال
ثقلت إذا أتيت مرارا # قلت ثقلت كاهلى بالآيادي
قال
طولت قلت أو ليت طولا # قال أبرمت قلت حبل ودادي
“Ia
berkata:Aku telah memberatkan kamu karena aku sering berkunjung kepadamu. Aku
berkata: kamu memberatkan punggungku dengan tangan-tanganmu. Ia berkata: Aku
berlama-lama. Aku menjawab: kamu menyerahkan pemberian. Ia berkata: Aku
membosankan. Aku menjawab: Tali kasih sayangku”.
Pada contoh Uslub Al-Hakim ini teman Ibnu Hajjaj berkata bahwa ia
telah memberatkannya sering berkunjung kepadanya. Maka Ibnu Hajjaj
memalingkannya dari pernyataannya itu dengan cara menjawab ungkapan yang
mengandung nilai seni dan lembut. Lalu ia berkata dengan makna lain, “Kamu
telah memberatkan punggungku dengan banyak nya kenikmatan yang kamu berikan.”.
keindahan bahasa yang demikian disebut Uslub Al-Hakim (gaya bahasa orang yang
bijaksana).
Berikut
contoh lain dari Uslub Al-Hakim:
Ø Allah Swt. Berfirman :
* tRqè=t«ó¡o Ç`tã Ï'©#ÏdF{$# ( ö@è% }Ïd àMÏ%ºuqtB Ĩ$¨Y=Ï9 Ædkysø9$#ur 3 ÇÊÑÒÈ ...
Mereka
bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah : “Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”. (QS Al-Baqarah :
189)
Bila kita perhatikan contoh di atas, kita dapatkan bahwa para
sahabat Rasulullah Saw. Bertanya kepada beliau tentang keadaan bulan yang
semula kecil lalu menjadi besar dan akhirnya menjadi kecil kembali. Hal ini adalah
salah satu masalah ilmu falak, yang untuk memahaminya diperlukan pengkajian
detail dan serius. Oleh karena itu, Al- Qur’an memalingkan mereka dari masalah
itu dengan menjelaskan bahwa bulan itu merupakan tanda untuk mengetahui waktu
bekerja dan beribadah. Ini merupakan sebuah isyarat bahwa sebaiknya mereka
bertanya tentang faedah ini, juga menunjukkan bahwa pembahasan ilmu harus
sedikit diundurkan hingga suasana menjadi mantap dan kekuatan Islam tidak
tergoyahkan.
Ø Ditanyakan kepada salah seorang yang sudah pikun, “Berapa umurmu?”
Ia menjawab :
إني
أنعم بالعافية .
Sesungguhnya
saya telah dianugerahkan kesehatan.
Ø Ditanyakan kepada seorang pedagang, “Berapa besar modalmu?”
Ia menjawab:
إني
أمين وثقة الناس بى عظيمة .
Aku
adalah orang yang dapat dipercaya, dan kepercayaan manusia kepadaku sangat
besar.
Ø Allah Swt. Berfirman:
tRqè=t«ó¡o #s$tB tbqà)ÏÿZã ( ö@è% !$tB OçFø)xÿRr& ô`ÏiB 9öyz ÈûøïyÏ9ºuqù=Î=sù tûüÎ/tø%F{$#ur 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡pRùQ$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# 3 ÇËÊÎÈ ...
Mereka bertanya
kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “Apa saja harta yang kamu
nafkahkan, hendaknya kamu berikan kepada ibu bapak, kamu kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. (QS Al-Baqarah : 215)
Kadang-kadang seseorang berbicara
dengan kita atau menanyakan sesuatu kepada kita, lalu muncul dalam benak kita
untuk berpaling dari pokok persoalan atau jawaban karena beberapa hal, di
antaranya kita menganggap bahwa orang yang bertanya itu tidak akan dapat
memahami jawaban yang sebenarnya, dan kita anggap lebih baik kita mengajaknya
memperhatikan sesuatu yang lebih bermanfaat baginya.
Penyebab yang lain adalah karena
orang yang berbicara itu pendapatnya tidak tepat, dan kita tidak ingin
mengejutkannya dengan mengemukakan pendapat kita. Dalam keadaan demikian kita
harus mengajaknya dengan sehalus mungkin, berpaling dari pokok masalah yang ia
hadapi kepada suatu percakapan yang lebih patut dan utama.
KESIMPULAN
Ushlub Al Hakim adalah melontarkan pembicaraan kepada mukhatab
pembicaraan yang tidak diinginkan, baik dengan cara meninggalkan pertanyaannya
atau memberi jaawaban yang tidak ditanyakuan, atau dengan membelokan
pembicaraan kepada masalah yang tidak ia maksudkan. mendapatkan jawaban sesuatu
yang tidak diharapkan, atau penannya mendapatkan jawaban tentang sesuatu yang
tidak diminta. Dengan harapan, sesuatu yang diberikan kepada penannya itu
seharusnya yang ditanyakan.
Hal ini sebagai pertanda bahwa selayaknya mukhatab itu menanyakan
atau membicarakan masalah yang mrnjadi jawaban tersebut. Pada dasarnya jawaban itu harus sesuai
dengan pertanyaan. Namun ia terkadang menyimpang dari apa yang dikehendaki
pertanyaan. Hal ini untuk mengingatkan bahwa jawaban itulah yang seharusnya
ditanyakan. Jawaban seperti ini disebut Uslubu Al-Hakim.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jarim, Ali dan Musthafa Amin. Balaghatul Waadihah. Jakarta : Maktabah
Raudhoh. 2007
Nurkholis, Mujiyo dan Bahrun Abu Bakar. Terjemahan Al-Balaghotul Waadihah. Bandung :
Penerbit Sinar Baru Algesindo. 2011
3 comments:
terima kasih sangat membantu
Thanks a lot😊
جزاكِ الله خيرا...
Post a Comment