.

Pages

Monday, September 2, 2013

AL-QURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM (Resume)

saya merangkum beberapa pendapat Imam tentang Al-qur'an sebagai sumber hukum :



Pandangan Imam Abu hanifah
            Imam Abu Hanifah sependapat dengan jumhur ulama bahwa Al-quran merupakan sumber hukum Islam. Namun, menurut sebagian besar ulama, Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan jumhur ulama, mengenai Al-Quran itu mencakup lafazh dan maknanya atau maknanya saja.

Pandangan Imam malik
            Menurut Imam Malik, hakikat Al-Quran adalah kalam Allah yang lafazh dan maknanya dari Allah SWT. Kalam Allah termasuk sifat Allah. Dengan demikian, Imam Malik mengikuti ulama salaf (sahabat dan tabi'in) yang membatasi pembahasan Al-Quran sesempit mungkin karena mereka khawatir melakukan kebohongan terhadap Allah SWT.

            Berdasarkan ayat 7 surat Ali-Imran, petunjuk lafadz yang terdapat dalam Al-Quran terbagi dua macam, yaitu muhkamat dan mutasyabihat, Ayat-ayat muhkamat adalah ayat yang terang dan tegas maksudnya serta dapat dipahami dengan mudah, sedangkan ayat-ayat mutasyabihat  ialah ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian yang tidak dapat ditentukan artinya.
            Muhkamat terbagi dalam dua bagian, yaitu lafadz dan nash. Imam Malik menyetujui pendapat ulama-ulama bahwa lafadz nash itu adalah lafadz  yang menunjukan makna jelas dan tegas (qath'i) yang secara pasti tidak memiliki makna lain. Sedangkan lafadz zhahir adalah lafadz yang menunjukan makna jelas, namun masih mempunyai kemungkinan makna lain. Menurut Imam Malik, dilalah nash termasuk qath'i, sedangkan dilalah zhahir termasuk zhanni.

Pandangan Imam Asy-Syafi'i
            Imam Syafi'i, sebagaimana para ulama lainnya, menetapkan bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum Islam yang paling pokok, bahkan beliau berpendapat,“Tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama manapun, kecuali petunjuknya terdapat dalam Al-Quran”.
Namun, Asy-Syafi'i menganggap bahwa Al-Quran tidak bisa dilepaskan dari As-Sunah. Maka Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa sumber hukum Islam pertama itu Al-Quran dan As-Sunah.
Asy-Syafi'i menganggap bahwa keduanya berasal dari Allah SWT. Meskipun mengakui bahwa diantara keduanya terdapat perbedaan cara memperolehnya. Dan menurutnya As-Sunah merupakan penjelas berbagai keterangan yang bersifat umum yang ada dalam Al-Quran.
Kemudian Asy-Syafi’i menganggap Al-qur’an itu seluruhnya berbahasa Arab, diantara pendapatnya adalah firman Allah SWT :

وكذالك أنزلنا قرانا عربيا
Artinya: “dan begitulah Kami turunkan Alqur’an berbahasa Arab”

Dan beliau pun mengharuskan penguasaan bahasa Arab bagi mereka yang ingin memahami dan meng-istinbath hukum dari Alqur’an.

Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal
Al-Quran merupakan sumber dan tiangnya syari'at Islam, yang di dalamnya terdapat berbagai kaidah yang tidak akan berubah dengan perubahan zaman dan tempat.
Dalam penafsiran terhadap Alqur’an, Imam Ahmad betul-betul mementingkan penafsiran yang datangnya dari As-Sunah (Nabi Muhammad SAW), dan sikapnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga:
a.       Sesungguhnya zahir Alqur’an tidak mendahulukan As-sunah
b.      Rasulullah saja berhak menafsirkan Alqur’an, maka tidak ada seorang pun berhak menafsirkan atau menawilkan Alqur’an, karena As-Sunah telah cukup menafsirkan dan menjelaskannya
c.       Jika tidak ditemukan penafsiran yang berasal dari Nabi, penafsiran para sahabatlah yang dipakai, karena merekalah yang menyaksikan turunnya Alqur’an dan mendengarkan takwil.

PETUNJUK (DILALAH) ALQUR’AN 




            Kaum muslimin sepakat bahwa Alqur’an merupakan sumber hukum syara’. Mereka pun sepakat bahwa semua ayat Alqur’an dari segi wurud (kedatangan) dan tsubut (penetapanya) adalah qath’i. Hal ini karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.
Pendapat para ulama mengenai takhsish sunah terhadap Alqur’an terbagi dua:
a.       As-Sunah sebagai hakim terhadap alqur’an, yakni As-Sunah sebagai tafsir penjelas maksud-maksud ayat yang ada dalam Alqur’an.
b.      Alqur’an sebagai hakim bagi sunah, yakni sunah tidak dianggap sahih jika bertentangan dengan alqur’an, termasuk dialamnya kahabar Ahad.

No comments: